Peraturan-peraturan pemerintah
daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha dalam bidang
perdagangan, diantaranya sebagai berikut.
1. SITU (Surat Izin Usaha)
2. SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. NRP (Nomor Rekening Bank)
5. NRB (Nomor rekening bank)
6. AMBAL
Setiap
wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan
kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Terhadap wajib pajak yang
tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Yang
berisi sebagai berikut.
"Barang siapa dengan sengaja tidak
mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali
jumlah pajak yang terulang atau yang kurang atau yang tidak dibayar"
a. UUD No.4 Tahun 1982 tentang
Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup.
b. UUD No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c. UUD No.24 Tahun 1992 tentang penataan ruang.
d. peraturan peemerintah No.20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air.
e. peraturan pemerintah No.51 tahun 1993 tentang badan pengendalian dampak lingkungan.
f. keputusan presiden RI No.23 tahun 1990 tentang badan pengendalian dampak lingkungan.
g. surat menteri negera lingkungan hidup No. B. 2335/MENLH/12/93. No. B. 2347/MENLH/12/93. tentang konsep kriteria kegiatan wajib AMDAL.
b. UUD No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c. UUD No.24 Tahun 1992 tentang penataan ruang.
d. peraturan peemerintah No.20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air.
e. peraturan pemerintah No.51 tahun 1993 tentang badan pengendalian dampak lingkungan.
f. keputusan presiden RI No.23 tahun 1990 tentang badan pengendalian dampak lingkungan.
g. surat menteri negera lingkungan hidup No. B. 2335/MENLH/12/93. No. B. 2347/MENLH/12/93. tentang konsep kriteria kegiatan wajib AMDAL.
0 komentar:
Posting Komentar