Follow on Facebook

Selasa, 02 Agustus 2016

KWU



Peraturan-peraturan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha dalam bidang perdagangan, diantaranya sebagai berikut. 
1. SITU (Surat Izin Usaha)  
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan  
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. NRP (Nomor Rekening Bank)
5. NRB (Nomor rekening bank)
6. AMBAL

Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Yang berisi sebagai berikut.

"Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terulang atau yang kurang atau yang tidak dibayar"

a. UUD No.4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup.
b. UUD No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c. UUD No.24 Tahun 1992 tentang penataan ruang.
d. peraturan peemerintah No.20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air.
e. peraturan pemerintah No.51 tahun 1993 tentang badan pengendalian dampak lingkungan.
f. keputusan presiden RI No.23 tahun 1990 tentang badan pengendalian dampak lingkungan.
g. surat menteri negera lingkungan hidup No. B. 2335/MENLH/12/93. No. B. 2347/MENLH/12/93. tentang konsep kriteria kegiatan wajib AMDAL.

0 komentar:

Posting Komentar