Follow on Facebook

Kamis, 11 Agustus 2016

PKN

 Pancasila ialah sebagai dasar negara yang sering disebut dasar falsafah negara (philosophiche grondslag atau dasar filsafat negara) ideologi negara (staatsidee), dari negara.

Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan tujuan, pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan suatu negara.

Pengertian Pancasila Sebagai dasar negara yang dimaksud sesuai dengan bunyi pembukaan pada UUD 1945 Alenia IV yang menyatakan
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

0 komentar:

Posting Komentar